Salam Sejahtera Para Pembaca yg budiman. Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menguraikan perihal bitcoin yang rupanya sedang ramai menjadi perbincangan mulai dari kalangan elit sampai orang yang sedang sakit. Namun, sebelum terlalu jauh membahas tentang bitcoin ini, perlu anda ketahui seperti apakah ia. Untuk itu silakan anda klik link di bawah ini untuk mengetahui tentang sistem bitcoin dengan mendaftarnya! Klik Link dibawah ini: https://vip.bitcoin.co.id/ref/Iwan_Ridwan-id/1
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram , demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 6