Langsung ke konten utama

Ke Khalifah-an dan Kehambaan

Manusia yang Allah ciptakan sebagai makhluk paling sempurna diantara semua makhluk Allah -Sebagaimana termaktub dalam QS. At-Tin:4- Sarat dengan tujuan penciptaan yang juga Allah dijelaskan sendiri dalam kitab suci nya yang mulia, yaitu sekurang-kurang nya tujuan penciptaan itu untuk menjadi khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30) dan untuk beribadah kepada Allah (QS. Adh-Dhariyat: 56).

Khalifah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna "Pengganti", Begitupun dalam kamus bahasa Arab -khalifah sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa arab- bermakna "pengganti". Sebagaimana pemimpin yang di bai'at setelah kepemimpinan Rasulullah SAW disebut "Khalifah" (Pengganti Rasulullah) meskipun jabatan memimpin negara dan mengurusi Agama saja yang digantikan, tidak dengan jabatan ke-Nabian atau ke-Rasulan nya. Ini menunjukan makna "khalifah" sebagai "pengganti" adalah mengganti yang boleh diganti saja, karena tidak semua hal boleh diganti.



Bersambung...

Pahami, koreksi, like and Comment

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Konflik Keagamaan : Pembubaran Pengajian Ustadz Khalid Basalamah Oleh Banser di Sidoarjo

Sabtu, 4 Maret 2017 Terjadi Peristiwa yang menggemparkan Dunia, terutama dunia maya yang sangat pesat interaksinya. Peristiwa ini menyebabkan kekecewaan banyak sampai kemarahan masyarakat. Yaitu peristiwa Pembubaran Pengajian yang jamaahnya Ribuan, Terjadi di masjid Sholahudin Sidoarjo - Jawa Timur. Info ini seketika tersebar di berbagai media -terutama media online- disertai dengan perdebatan para netizen tentang apa penyebab, mengapa terjadi dan kronologi peristiwa ini terjadi. Setelah berbagai bukti kronologis tersebar, terutama video yang menggambarkan kejadian secara langsung, penulis mencoba meng-Analisa Konflik dari peristiwa tersebut. BANSER yang merupakan bagian dari organisasi massa terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) menganggap penceramah (Ustadz. Khalid Basalamah) suka menyampaikan hal-hal yang bersifat provokatif sehingga menyebabkan ceramah beliau kerap di tolak segolongan ormas yang mempunyai selogan "Benteng Ulama dan NKRI" ini.

Hukum Bitcoin : Legalkah Bitcoin di indonesia?

Salam Sejahtera Para Pembaca yg budiman. Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menguraikan perihal bitcoin yang rupanya sedang ramai menjadi perbincangan mulai dari kalangan elit sampai orang yang sedang sakit. Namun, sebelum terlalu jauh membahas tentang bitcoin ini, perlu anda ketahui seperti apakah ia. Untuk itu silakan anda klik link di bawah ini untuk mengetahui tentang sistem bitcoin dengan mendaftarnya! Klik Link dibawah ini: https://vip.bitcoin.co.id/ref/Iwan_Ridwan-id/1

ROKOK ITU HARAM !

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu  haram , demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab  Syarh Riyadhis Sholihin  dan  Al Adzkar  serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 6